Jelang Pergantian Tahun, Pemkot Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 1

  • Bagikan

H Sulkarnain. (FOTO:MITA/BKK)

KENDARI, BKK- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan surat edaran (SE)  tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 1 jelang pergantian tahun, yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

SE Nomor:440/7122/2021 dimaksudkan untuk melakukan pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19). Mengingat, capaian vaksinasi Kota Kendari sudah mencapai 78% yang artinya level PPKM Kendari juga turun menjadi level 1.

Wali Kota Kendari H Sulkarnain menyampaikan, SE tersebut mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1; serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Ini kan mau pergantian tahun. Dan, memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan yang masih rendah maka perlunya pengaturan teknis lebih lanjut. Salah satunya memberlakukan SE soal PPKM level 1 di Kota Kendari,” ujar Sulkarnain, Kamis (30/12).

Terdapat 20 poin isi dalam SE Wali Kota kendari tersebut. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 100% work from Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, kesehatan yang didalamnya pos pelayanan terpadu (posyandu) dan tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari (pasar, toko, swalayan, supermarket, pusat perbelanjaan atau mall) tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum pada warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat; memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer.

Pelaksanaan kegiatan pada tempat hiburan malam, panti pijat, tempat karaoke, dan perhotelan diizinkan buka sampai dengan pikul 22.00 Wita, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan, poin lainnya yaitu resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. (cr1/man)

  • Bagikan