Polda Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu di Wilayah Tambang Morosi

  • Bagikan

Dua Tersangka Diamankan di Mapolda Sultra. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua terduga pengedar sabu-sabu inisial HW (32) dan HR (29), Selasa (22/2) malam.

Kedua pria tersebut dibekuk ditempat berbeda di Desa Morosi Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Desa Morosi Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

“Dari tersangka HW tim menyita 5 saset sabu-sabu seberat 4,84 gram yang disimpan di saku celana sebalah kiri yang digunakan,” ungkap Eka melalui media perpesanan, Rabu (23/2).

“Hasil interogasi HW mengaku sabu-sabu itu dari HR. Kemudian, tim melakukan pengembangan, menangkap tersangka HR di tempat tinggalnya dan menyita 12 saset sabu-sabu seberat 23 gram,” tambahnya.

Eka mengatakan, barang haram diperoleh tersangka HR dari seseorang di Kota Kendari.

Terkait hal tersebut, kata Eka, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Dua tersangka ini edarkan sabu-sabu di daerah tambang wilayah Morosi. Sasaran konsumennya kepad karyawan tambang yakni supir dan pekerja-pekerja penjaga tungku,” ungkap Eka.

Lanjut Eka, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sultra.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/nan)

  • Bagikan