Juli hingga September, Polda Sultra 21 Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

  • Bagikan
Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Sultra. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 21 tersangka terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama Juli hingga September 2023.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1,94 kilogram (kg) sabu-sabu dan 1,032 kg ganja.
Bertempat di Mapolda Sultra, Selasa (10/10), barang haram tersebut dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh para tersangka.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari 14 kasus sejak dari bulan Juli hingga September 2023 dengan total jumlah tersangka sebanyak 21 orang,” terang Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Dwi Iriyanto.

Atas pengungkapan tersebut, Iriyanto mengapresiasi kinerja anak buahnya, dari tingkat jajaran Polres hingga Polda yang melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Sultra.

Menurutnya, kinerja tersebut jajaran kepolisian mampu menyelamatkan ribuan masyarakat Sultra dari ancaman bahaya narkotika.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) R Bambang Tjahjo Bawono menuturkan total transaksi dalam kasus narkotika tersebut bisa mencapai Rp4 miliar.

Dirincikan, barang bukti yang diamankan bisa menyelamatkan setidaknya hingga 20.000 orang warga Sultra.

“Para tersangka yang berhasil diamankan bukan lagi sebagai kurir, melainkan sudah masuk dalam kategori bandar. Ia mengatakan barang haram ini didapatkan para tersangka dari masing-masing bandar besarnya,” ujar Bambang.

“Para tersangka ini juga terindikasi ke jaringan Fredy Pratama,” pungkasnya. (r2)

  • Bagikan