294 Eselon 4 di Konawe Jadi Penjabat Fungsional

  • Bagikan

Sekab Ferdinand Sapan saat melantik 294 pejabat fungsional lingkup Pemkab Konawe, Rabu (12/1) di pendopo pemkab se tempat.

UNAAHA, BKK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah penyetaraan jabatan fungsional.

Pelantikan pejabat fungsional itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 221 tahun 2021 tertanggal 31 Desember.

Sebanyak 294 pejabat eselon 4 resmi beralih status menjadi pejabat fungsional yang tersebar di masing-masing intansi se tempat.

Dipimpin langsung Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan dan disaksikan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se tempat. Dilaksanakan di Aula pandopo Kantor Bupati, Rabu (12/1).

Dalam sambutannya, Sekab Konawe Ferdinan Sapan mengatakan, penyetaraan jabatan eselon 4 menjadi pejabat fungsional merupakan langkah awal Pemkab Konawe, untuk berbenah ke arah yang lebih baik.

Dikesempatan itu, ia meminta kepada yang baru saja dilantik untuk terus bekerja maksimal dalam melayani masyarakat di masing-masing bidang kerjanya.

“Harus ada niat yang tulus untuk melakukan hal yang baik untuk daerah. Sesuai peran dan tanggung jawab yang diemban,” tuturnya.

Ia mengaku, ada banyak hal yang menguntungkan bagi ASN yang mendapat amanah dari pejabat eselon IV menjadi fungsional. Diantaranya, sebut dia, terkait dengan perolehan angka kredit yang berbasis kinerja yang dapat menunjang penilaian dari pimpinan daerah.

“Nah, semua ini tergantung semangat dan etos kerja setiap pejabat fungsional. Karena indikatornya supaya dapat menunjang karir dalam lingkup birokrasi. Bukan lagi dalam konteks pendekatan invidu, tetapi sudah dalam konteks yang berbasis kinerja dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat sesuai bidangnya,” katanya.

“Intinya hal ini merupakan salah satu langka strategis dalam melakukan reformasi birokrasi. Karena tidak akan ada lagi ASN yang tidak aktif. Bahwa sebagai penjabat fungsional yang bersangkutan memiliki tangung jawab aktif yang memiliki konsekuensi terhadap karir atau kenaikan pangkat, manakalah tugas itu dilalaikan,” tambahnya. (irm/nir)

  • Bagikan