Awal Tahun 2022, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp1,4 Miliar

  • Bagikan

Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto.

KENDARI, BKK – Pada Januari lalu, Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris sebesar Rp1,4 miliar.

Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto mengatakan korban kecelakaan lalu lintas diantaranya korban yang meninggal dunia, mengalami luka-luka dan cacat tetap.

“Penyerahan santunan pada awal tahun 2022 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada bulan Januari 2021 yang lalu yaitu sebesar Rp1,2 miliar,” katanya, Rabu (23/2).

Saldhy menjelaskan kenaikan jumlah santunan yang diserahkan tentunya diakibatkan oleh jumlah korban yang juga meningkat.

“Selain jumlah santunan yang diserahkan meningkat, kecepatan pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas kepada rumah sakit juga semakin cepat yakni kurang dari 14 hari sejak korban keluar dari rumah sakit serta penyerahan santunan korban meninggal dunia pun semakin cepat hanya 1,31 hari dari target 3 hari,” ujarnya.

Saldhy menuturkan, kecelakaan yang terjadi di Indonesia, baik korban luka-luka atau meninggal dunia akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Namun kata Saldhy, tidak semua jenis kecelakaan bisa dijamin. korban yang berhak memperoleh jaminan yaitu penyeberang jalan, pejalan kaki, pengendara sepeda dayung, sepeda motor, pengendara mobil dan angkutan umum lainnya, baik darat maupun laut.

“Ditengah pandemi Covid-19 Jasa Raharja Sultra tetap memastikan akan tetapĀ  memberikan pelayanan terbaikĀ  dengan mengacu pada kehati-hatian operasional dan tetap meningkatkan kewaspadaan serta tidak lupa untuk menjaga jarak (phisical distancing),” tandasnya. (cr4/nan)

  • Bagikan