Polres Konawe Tangkap Sindikat Pengedar Upal

  • Bagikan

UNAAHA, BKK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan 3 orang pelaku yang bertugas mengedarkan uang palsu (palsu).

Tersangka di antaranya pria berinisial RF (15) dan MA (18) merupakan warga Kecamatan  Pondidaha, kemudian pria berinisial HR (22) merupakan  warga Kabupaten Kolaka.

“Sebagian upal itu sudah berhasil ditukarkan dengan cara berbelanja di kios-kios pinggir jalan , tepatnya  di seputaran wilayah Kecamatan Pondidaha,” terang Kapolres Konawe melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub N Kamaru, Kamis (24/2).

Dituturkan, berdasarkan informasi awal, puluhan pemilik kios sudah menjadi korbannya. Petugas kemudian langsung turun melakukan penyelidikan.

Setelah sejumlah bukti terkumpul, kata dia, saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku. Pelaku diamankan secara terpisah.

Tersangka RF dan MA diamankan di Pondidaha, kemudian diinterogasi Senin (21/2). Hasil pengembangan, pelaku lainnya yakni HR langsung dijemput di kediamannya di Kabupaten Kolaka pada Selasa (22/2).

Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni  berjumlah 70 lembar upal dalam pecahan 50 ribuan.

Upal yang sudah berhasil ditukarkan ke sejumlah kios itu sebanyak 40 lembar, sehingga masih tersisa sebanyak 30 lembar.

“Masih ada lembaran upal yang sudah cetak tapi belum digunting dan itu sudah juga kita amankan,” katanya.

Menurutnya, pelaku RF dan MA spesialis bertugas mengedarkan upal itu di wilayah Konawe, upal diperoleh oleh tersangka HR.

Polisi menduga HR memiliki jaringan sumber pencetakan upal, dan saat ini masih dalam proses pengambangan. (irm)

  • Bagikan