Sengketa Lahan, Puluhan Warga Desa Puosu Jaya Demo di Mako Brimob

  • Bagikan
Pelaksana Harian (Plh) Dansat Brimob Polda Sultra Kombespol Hari Ganda Butar Butar menemui massa aksi. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Puluhan warga Desa Puosu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Komando Brigade Mobil (Makobrimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/9),

Massa mengklaim tanah mereka yang telah diolah puluhan tahun telah dikuasai Brimob Polda Sultra secara sepihak. Massa menuntut keadilan terkait lahan tersebut.

Koordinator lapangan, Andi Rahman mengatakan, oknum anggota Brimob Polda Sultra melakukan perampasan dan penggusuran tanah serta mengintimidasi masyarakat.

“Seorang warga juga diperlakukan secara tidak pantas oleh oknum anggota Polisi dengan cara mengintimidasi,” ujar Andi melalui pengeras suara.

Andi menyebut, Brimob Polda Sultra telah melakukan penggusuran tanah warga yang memiliki bukti kepemilikan sah.

“Maka dari itu, kami meminta Kapolri menghentikan penggusuran dan perampasan tanah masyarakat Baruga-Puosu Jaya yang dilakukan oknum Brimob,” katanya.

Setelah menyampaikan aspirannya, personel Brimob Polda Sultra mempersilahkan massa untuk masuk ke dalam membahas soal lahan yang dipermasalahkan.

Namun, pengunjuk rasa tidak mau menerima tawaran tersebut, tanpa alasan. Massa kemudian membubarkan diri.

Pelaksana Harian (Plh) Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hari Ganda Butar Butar menyakapi terkait status lahan yang dipersoalkan sebagian warga tersebut.

“Status lahan telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan SK 137 Tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung. Lokasi tersebut adalah sah milik Satbrimob Polda Sultra,” tandasnya.

Hari mengatakan, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan NIB:21.07.04.09.00511, Ttanggal 25 September 2015.

Disebutkan, sertifikat terlampir, dan sudah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak-BMN).

“Perlu dijelaskan bahwa tanah seluas 120 hektare diserahkan Bupati Kendari Andri Jufri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 137/1980 Tanggal 6 Agustus 1980 kepada Polri cq Polda Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra), dan setelah melalui proses penelitian yang dilakukan tim 9 dan tokoh masyarakat waktu itu, di antaranya H Surabaya dan kawan-kawan (dkk) dan Camat waktu itu adalah Abdul Samad BA,” terang Hari.

Menurut Hari, status lahan yang dipersoalan warga Desa Puosu Jaya, dulunya merupakan hutan belantara, penuh semak belukar dan banyak pohon Longgida.

“Namun ada sekitar 20-an hektare yang sudah ada tanda-tanda bekas parit dan ini lah kemudian dimintakan ganti rugi masyarakat setempat pada akhir tahun 1980,” tambahnya.

Kemudian, pada 9 Januari 1981, Bupati Kendari memberikan ganti rugi kepada mereka yang menuntut melalui perwakilannya yakni Ahmad Malaka, seorang pensiunan TNI yang merupakan tokoh masyarakat setempat sekaligus keturunan Raja Saosao. Ganti rugi yang diberikan saat itu yakni Rp1 Juta.

Lalu, Ahmad Malaka membagikan kepada masyarakat lain yang mengklaim tanah dari 20-an hektare dimaksud, yang tentunya jumlah uang saat itu adalah sangat besar bandingannya dengan saat ini.

Pada 2001, ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan keluarga pemilik tanah, yang sejak zaman dahulu menggugat keberadaan tanah dimaksud di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, gugatannya ditolak karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2005.

“Karena mereka tidak puas dengan kekalahan dimaksud, objek sengketa dijual kembali (apa benar dijual atau tidak atau hanya siasat) yang kemudian dikuasai Bapak Zaami Rianto cs hingga saat ini, meskipun sudah disertifikatkan,” pungkas Hari. (cr2/man)

  • Bagikan